Showing posts sorted by relevance for query hukum-e-commerce-di-indonesia. Sort by date Show all posts
Hukum e-commerce di Indonesia secara signifikan, tidak mencover aspek transaksi yang dilakukan secara online (internet). Akan tetapi ada beberapa aturan yang sanggup menjadi pegangan untuk melaksanakan transaksi secara online atau acara E-Commerce. Yaitu :
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 wacana Dokumen Perusahaan (UU Dokumen Perusahaan) telah menjangkau ke arah pembuktian data elektronik. Dalam Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 2 wacana dokumen perusahaan yg isinya
Dokumen perusahaan ialah data, catatan, dan atau keterangan yang dibentuk dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang sanggup dilihat, dibaca, atau didengar.
Dan pada BAB III wacana Pengalihan Bentuk Dokumen dan Legalisasi Pasal 12 ayat 1 dan Pasal 15 ayat 1 dan 2 yang isinya berturut-turutDokumen perusahaan sanggup dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya.
Dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau media lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah.
Apabila dianggap perlu dalam hal tertentu dan untuk keperluan tertentu sanggup dilakukan pengukuhan terhadap hasil cetak dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau media lainnya.
Jadi kita sanggup menyimpulkan bahwa Undang-undang di atas berisi wacana pernyataan bahwa Dokumen perusahaan (data/bukti transaksi jual beli) ialah sah dengan syarat sanggup dilihat, dibaca atau didengar dengan baik. Dan data dalam bentuk media elektronik (dsebutkan mikrofilm atau media lain) menyerupai video, dokumen elektronik, email dan lain sebgainya yang sanggup dikatakan sebagai Dokumen merupakan alat bukti yang sah. - Pasal 1233 KUHP, yang isinya sebagai berikut
Perikatan, lahir alasannya ialah suatu persetujuan atau alasannya ialah undang-undang.
Berarti dengan pasal ini perjanjian dalam bentuk apapun dperbolehkan dalam aturan perdata Indonesia. Dapat sering kita jumpai dikala kita memakai akomodasi gratisan menyerupai email ada Term of Use-nya terus ada Privacy Policy-nya dan lain sebagainya. - Pasal 1338 KUHP, yang isinya mengarah kepada aturan di Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak. Asas ini menunjukkan kebebasan kepada para pihak yang sepakat untuk membentuk suatu perjanjuan untuk memilih sendiri bentuk serta isi suatu perjanjian. jadi pelaku acara e-commerce sanggup memilih sendiri hubungan aturan di antara mereka.
Demikian sekilas wacana Hukum E-Commerce di Negara kita Indonesia, dilihat dari segi hukumnya tentu sanggup dikatakan sudah mendukung. Namun masyarakat indonesia sendiri terlihat masih enggan atau sanggup dibilang takut atau juga belum biasa untuk melaksanakan acara e-commerce. Makara di sini yang masih jadi kendala e-commerce di Indonesia ialah faktor budaya masyarakatnya sendiri.
Tulisan dibentuk untuk sarana berguru buat khalayak yang membutuhkan khususnya bagi saya yang sedang menghadapi UAS besok dan Gak kebetulan mata ujiannya wacana E-Commerce :) Waullahu 'Alam.
Tulisan dibentuk untuk sarana berguru buat khalayak yang membutuhkan khususnya bagi saya yang sedang menghadapi UAS besok dan Gak kebetulan mata ujiannya wacana E-Commerce :) Waullahu 'Alam.
Sumber : Modul BSI, UU No.8 tahun 1997 wacana Dukumen Perusahaan
Hukum E-Commerce Di Indonesia
Saturday, 31 January 2009